Serang, 8 Juli 2025 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) se-Provinsi Banten tersebut, ditekankan bahwa pelaksanaan MPLS harus bersifat ramah anak, bebas kekerasan, dan sarat nilai karakter.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 dan kalender akademik yang telah ditetapkan, kegiatan MPLS akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14–18 Juli 2025, didahului dengan kegiatan pra-MPLS pada tanggal 12 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menyebut, MPLS di tahun 2025 dilaksanakan dengan fokus tujuan untuk menghormati hak anak dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
“Tema MPLS 2025 adalah MPLS RAMAH, yang berarti seluruh kegiatan harus dirancangdengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.” Ucap Lukman.
Lebih lanjut, sebagai salah satu bentuk menumbuhkan dan menguatkan karakter murid baru, materi pendidikan antikorupsi menjadi materi wajib dalam pelaksanaan MPLS tahun 2025 di satuan pendidikan.
“Selain materi yang tertuang dalam buku panduan MPLS Ramah, Satuan Pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi dan budaya lokal lingkungan Satuan Pendidikan, dapat memberikan salah satunya materi Pendidikan Antikorupsi dengan memberdayakan Penyuluh Antikorupsi yang tersedia di instansi masing-masing.” Ucapnya.
Ketua Umum FORPAK Banten, Ratu Syafitri menyambut baik dan mengapresiasi langkah konkrit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengenai komitmen antikorupsi dalam setiap pelaksanaan tugas Pemerintahan.
“Saya atas nama Keluarga Besar FORPAK Banten mengapresiasi langkah konkrit Pemprov Banten melalui Dindikbud Banten atas komitmen dalam membentuk generasi antikorupsi disekolah dengan memasukkan Materi Pendidikan Antikorupsi sebagai salah satu materi yang harus disampaikan saat pelaksanaan MPLS tahun 2025,” Ucap Master Fitri, sapaan akrab Ratu Syafitri.
Master Fitri juga menyebut, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dindikbud Banten sebagai tindak lanjut dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Provinsi Banten dan Surat Edaran KPK tentang Pemberdayaan PAKSI API yang dikeluarkan tahun 2025.
“Amanat Hasil Survei SPI Banten tersebut memang daerah diminta untuk mensosialisasikan dan membangun budaya antikorupsi, kemudian dikuatkan dengan Surat Edaran KPK agar daerah dapat memberdayakan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas yang tersebar di daerah,” ucapnya.
Perlu diketahui, saat ini Provinsi Banten memiliki 375 Penyuluh Antikorupsi dan 50 Ahli Pembangun Integritas aktif yang tersertifikasi LSP KPK dan BNSP RI yang tersebar di 8 Kab/Kota di Provinsi Banten.
Kita brantas korupsi dari generasi harapan bangsa dengan menanam nilai -nilai Integritas